Promosi adalah bagian dari salah satu jenis komunikasi yang sering dipakai oleh pemasar. Pada hakikatnya promosi adalah upaya pemasaran yang bersifat media dan non media untuk merangsang coba-coba dari konsumen, meningkatkan permintaan dari konsumen atau untuk memperbaiki kualitas produk. Metode promosi online shop ramai-ramai mengadakan praktik giveaway. Giveaway merupakan. metode promosi dengan cara memberikan hadiah kepada pemenang dengan menerapkan beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh penyelenggara giveaway. Giveaway sendiri berarti memberikan hadiah atas pekerjaan yang harus di lakukan oleh peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Akad yang digunakan ketika penyerahan hadiah yang masih menimbulkan pertanyaan karena hal ini membutuhkan penjelasan hukum yang berlaku apakah transaksi akad pada penyerahan hadiah giveaway sesuai dengan syariah atau tidak maka dari itu penulis tertarik untuk menganalisis tentang metode promosi giveaway di instagram menurut hukum Islam. Adapun rumusan masalahnya: 1. Bagaimana Praktik Promosi Giveaway Pada Online Shop di Kabupaten Jombang 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Promosi Giveaway Pada Online Shop di Kabupaten Jombang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Untuk mendapatkan datayang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi setelah data-data terkumpul, maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode induktif analisis.\ Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa praktik promosi giveaway sesuai dengan elemen-elemen promosi yang berlaku. Praktik giveaway merupakan inovasi dari bagian strategi promosi. Akad yang digunakan sama dengan akad Ji‟alah. Akad ji‟alah merupakan akad jai‟z yang diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Kesimpulan dalam akad ji‟alah dalam hukum Islam diperbolehkan selagi tidak melanggar syariat Islam, tidak ada Maisir, Gharar (penipuan) ataupun riba di dalamnya.
Copyrights © 2021