TIJAROTANA : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah
Vol 2 No 02 (2021): Tijatorana : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 8 HURUF H TERHADAP HOME INDUSTRI OLAHAN BEKICOT: (Studi Kasus Jalan Raya Jengkol - Wates Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri)

habibi, rakhmaan (Unknown)
Nasiruddin, Mohammad (Unknown)
Hakiki, Mohammad Habib (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2024

Abstract

Minat konsumen terhadap olahan bekicot sangat tinggi, sehingga menuntut pelaku usaha home industri kreatif dalam mengolah bekicot. Mayoritas konsumen belum mengetahui secara gamblang bagaimana kehalalan dan keharaman bekicot menurut ulama, yang secara dzahir bekicot adalah hewan yang menjijikkan dan pengolahannya tidak sesuai dengan syari’at Islam. Penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana analisis home industri olahan bekicot di sekitar jalan raya Jengkol - Wates Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Menurut Hukum Islam dan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. 2. Bagaimana komparasi Hukum Islam dan Pasal 8 Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Home Industri Olahan Bekicot di sekitar Jalan Raya Jengkol-Wates Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Peneliti menggunakan pendekatan sosiolegal dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan oleh penulis ada dua, yaitu sumber data primer dimana penulis melakukan wawancara langsung kepada pelaku usaha maupun, konsumen olahan bekicot dan sumber data sekunder, yaitu bersumber dari dokumen-dokumen, atau buku yang sesuai dengan permasalahan. Lokasi penelitian yaitu di tiga home industri (lumintu, bu luluk, dan wednesday) yang terletak di Jalan Raya Jengkol-Wates kecamatan Plosoklaten kabupaten Kediri. Dengan menggunakan analisa data secara deduktif dan deskriptif. Hasil penelitian terkait analisis home industri olahan bekicot di menurut Hukum Islam yaitu olahan bekicot tidak boleh untuk dikonsumsi/dimakan, karena jatuh hukum haram memakannya. Sedangkan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen home industri lumintu, bu luluk dan wednesday telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha, yaitu tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. Komparasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 8 huruf H terhadap home industri olahan bekicot di Kediri, dari segi perbedaan terdapat pada sumber hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hukum jual beli olahan bekicot, norma yang dilanggar, pelaku usaha

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

tijarotana

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Tentang jurnal ini, Penerbit : LPPM STIES BABUSSALAM TIJAROTANA : Jurnal berbahasa Indonesia ini diterbitkan sejak 01 Maret oleh LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Babussalam, Kalibening Mojoagung Jombang. Penyunting menerima sumbangan tulisan yang belum pernah diterbitkan di media lain. ...