Mengimplementasikan fiqh muamalah bukan berarti hanya sebatas mentransfer aturan-aturan hukum yang terdapat dalam teks-teks kitab kepada realitas problem hukum yang muncul, akan tetapi juga melakukan pemikiran kritis terhadap teks agar rumusannya bisa sesuai dengan kebutuhan dalam menjawab persoalan. Hal ini tampak pada bagaimana memahami konsep riba dalam realitas ekonomi kontemporer yang tidak hanya memberikan penekanan pada aspek legal formal semata, melainkan juga aspek etika dan sosio-ekonomi. Demikian juga dalam hal bagaimana memahami konsep fiqh muamalah dalam literatur klasik yakni dengan cara mengkontekstualisasikannya, sehingga akan mampu menjawab berbagai tantangan zaman melalui piranti-piranti kontemporer dengan tanpa mengesampingkan berbagai wacana yang dikembangkan oleh ulama masa lalu melalui studi kritis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024