Pengawasan dibidang perikanan perlu dilakukan, sebab sumber daya perikanan yang potensial yang merupakan berkah dari tuhan yang maha esa dapat tetap terjaga dan lestari. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, memberikan tuntunan mengenai pengelolaan sektor perikanan yang berkelanjutan dan memberikan ancaman pidana bagi pelaku yang merusak sumber daya laut, namun tindak pidana dibidang perikanan masih terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan solusi hukum dalam melakukan pengawasan tindak pidana perikanan melalui peran serta masyarakat. Kebijakan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya perikanan salah satu sumber data dalam penelitian ini. Tahapan yang akan dilakukan adalah persiapan dan pelaksanaan penelitian dengan mengumpulkan data-data atau informasi lapangan melalui dokumen untuk dianalisis. Metode pada penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan tindak pidana perikanan selama ini dilakukan dengan cara normatif menggunakan hukum positif yaitu undang-undang perikanan dan kebijakan lainnya seperti peraturan daerah. Pengawasan telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat secara bersama maupun masing-masing. Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi aturan dibidang perikanan dan bahkan sampai pada tindakan menghukum pelaku sudah dilakukan agar tindak pidana tersebut tidak terjadi lagi. Tetapi faktanya masih terjadi berbagai perbuatan yang dapat merusak sumber daya kelautan. Karena itu, perlu dilakukan peningkatan peran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan laut agar sumber daya yang terkandung didalamnya dapat berkelanjutan
Copyrights © 2023