Kemajuan jaman yang diiringi dengan semakin canggihnya teknologi, membuka peluang baru dalam sektor ekonomi pembangunan secara nasional. Peluang baru, yaitu peluang usaha in diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi makro menjadi semakin maju sehingga mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan adanya peningkatan peluang usaha di dunia modern inimaka barang dan jasa sebagai komoditi utama tentu akan semakin berkembang pula. Namun demikian, barang dan jasa sebagai hal unsur dalam transaksi ekonomi tersebut membuka peluang kepada munculnya kemungkinan kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai bagian dari kecurangan, kelalaian, ataupun kesengajaan pihak pelaku usaha. Kondisi ini memunculkan pemahaman pada perlunya perlindungan terhadap konsumen sebagai pihak yang sering kali dirugikan oleh ulah pelaku usaha yang ‘nakal’ tersebut. Pada kenyataannya telah terbentuk suatu lembaga yang bertujuan untuk membawa konsumen dalam mempertahankan haknya sebagai konsumen yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, akan tetapi para konsumen tetap masih enggan menempuh melalui lembaga peradilan bagi dirinya sehingga lebih bersifat pasrah terhadap apa yang dialaminya.
Copyrights © 2024