Perencanaan pembelajaran yang dirumuskan dalam kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh tenaga pendidik dalam mengajar perlu adanya pedoman kegiatan dalam proses pembelajaran tersebut. Mengingat kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertulis sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) no.7 yaitu Pembelajaran dalam kelas persentase mata kuliah S1 dan D4/D3/D2 yang menggunakan metode case methode atau pembelajaran team-based project sebagai bagian bobot evaluasi. Salah upaya yang bisa dilakukan dalam menunjang kebijakan baru ini adalah dengan membuat pedoman pembelajaran case methode melalui kegiatan pengabdian. Adapun pengabdian ini dilakukan berdasarkan observasi dan hasil diskusi penulis sebagai tenaga pengajar pada Program Studi Pendidikan Jasmani Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Samudra dengan pengembang kurikulum Program Studi. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan perancangan pedoman pembelajaran case methode, penyusunan pedoman pembelajaran case methode dan sosialisasi pedoman pembelajaran case methode.
Copyrights © 2023