Prinsip demokrasi dan nomokrasi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari ciri negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan ciri negara yang menjunjung tinggi hukum atau berdasarkan atas hukum. Dalam implementasi kedua prinsip diatas mempengaruhi perubahan dalam struktur ketatanegaraan dimana terbentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga negara ini bertujuan sebagai Pengawal Demokrasi dan Penegak Konstitusi dari setiap proses demokratisasi dan Politik Hukum (Nasional). Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam mempertahankan konstitusi negara (UUD 1945). Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi berwenang menyelesaikan dan memutuskan sengketa Pemilu dan Pemilukada. Sebagai penegak konstitusi, lembaga ini berperan melakukan judicial review terhadap setiap produk undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Copyrights © 2022