Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 1 No. 2 (2022): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Urgensi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Devi Eka Verawati (Universitas 17 Agustus 1945)
Otto Yudianto (Universitas 17 Agustus 1945)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2022

Abstract

Mengetahui arti penting perampasan harta kekayaan atau aset tanpa pemidanaan dalam tindak kejahatan korupsi sebagai usaha pengembalian kehilangan keuangan negara merupakan tujuan dari penelitian ini. Korupsi adalah kejahatan yang sering dihadapi oleh negara-negara berkembang tidak terkecuali Negara Indonesia. Seiring berjalannya waktu berbagai tipe kejahatan korupsi yang selaras dengan perkembangan jumlah kejahatan korupsi, hal ini menyebabkan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau disebut extraordinary crime, tanpa batas (borderless), serta melewati batas negara (transnational). Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan khususnya dalam bidang ekonomi. Negara akan mengalami kerugian besar yang berdampak pada ekonomi masyarakat apabila korupsi tidak ditangani dengan tepat. Penulisan normatif ini dibuat untuk mengetahui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan lebih tepat digunakan sebagai upaya penanggulangan korupsi dan upaya pengembalian kerugian negara dibanding dengan mekanisme pemidanaan yang telah berlaku di Indonesia saat ini. Pemidanaan korupsi pada birokrasi saat ini belum mampu menanggulangi tindak pidana korupsi, sehingga gagasan perampasan aset tanpa pemidanaan dibuat dengan tujuan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan Negara secara maksimal. Penulisan ini menemukan fakta bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan lebih efektif dan efisien, alasannya karena tidak perlu meyakinkan tindakan dari pelaku tindak pidana selagi harta kekayaan pelaku dicurigai adalah harta ilegal alhasil akan mempersingkat waktu. Perampasan harta kekayaan atau aset tanpa pemidanaan lebih efisien apabila dibanding dengan perampasan harta kekayaan atau aset lewat jalur perdata sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) yang legal di Indonesia. Karena apabila pada kasus pidana memakai hukum perdata sama saja dengan memberikan beban jaksa untuk melakukan pembuktian kemudian justru memperbanyak hal yang mungkin terjadi yakni gugatan rekonvensi terhadap jaksa selaku penggugat. Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan bukan lagi berfokus pada gagasan mendahulukan atau mengejar pelaku melainkan mengikuti pergerakan uang. Alhasil angka korupsi di Indonesia diharap menurun karena pemikiran korupsi menguntungkan dapat terbantahkan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...