Penulisan jurnal ini dilakukan untuk membahas hak mewarisi pada anak angkat berdasarkan perspektif hukum waris yang ada di Indonesia, yakni hukum waris perdata, hukum waris islam, dan hukum waris adat. Penelitian ini memiliki hasil bahwa setiap ketentuan hukum waris di Indonesia memiliki kebijakan masing-masingnya tersendiri. Pada sistem hukum waris islam diatur bahwa anak angkat tidak mendapatkan warisan sebagaimana anak kandung namun masih memiliki hak untuk mendapatkan harta orang tua yang mana berupa pemberian hibah dan wasiat wajibah oleh bapak angkat. Selanjutnya pada hukum waris perdata sejatinya tidak ada aturan dalam KUHPer mengenai pewarisan anak angkat ini. Akan tetapi berdasarkan hukum waris barat, pewarisan ini dapat dilakukan orang tua angkat melalui wasiat yang dibuat dengan campur tangan seorang notaris. Sedangkan pada hukum waris adat, hak mewarisi beserta bagian dari anak angkat berbeda-beda di setiap masyarakat adat karena didasarkan pada ketentuan adat dan tradisi dari masing- masing masyarakat adat tersebut.
Copyrights © 2022