Polisi adalah alat negara dan penegak hukum yang mempunyai tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bagi masyarakat sebagai mana ditegaskan dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Dengan adanya Peraturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor melalui Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang di dalamnya menjelaskan bagaimana kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan pembinaan dan operasional Polri guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan, tantangan dan beban tugas Polri yang semakin meningkat dalam rangka menghadapi ancaman perubahan lingkungan strategis. Sesuai dengan kebijakan tersebut, Polsek yang berkedudukan di wilayah Kecamatan atau daerah kawasan tertentu selain menyelenggarakan tugas pokok Polri, tetapi juga menjalankan berbagai macam fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 57 di antaranya pemberian layanan kepada masyarakat; penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan; penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat; penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas; dan lain sebagainya.
Copyrights © 2022