Peneliti mengangkat permasalahan mengenai perwujudan asas kesamaan hak dan parimirma dalam pembagian warisan pada masyarakat patrilineal Bali dan Batak dikarenakan ketidaklengkapan norma (incomplete Norm) terhadap asas tersebut dengan sistem pewarisan yang ada pada hukum waris adat terutama sistem pewarisan berdasarkan keturunan khususnya patrilineal. Sehingga menyebabkan perbedaan acuan yang digunakan para pihak dalam menuntut hak mewaris. Adapun jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Bahan-bahan hukum yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan yang dianalisis dengan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi analogis. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketauhui bahwa para hakim telah mewujudkan asas kesamaan hak dan parimirma dalam memutus perkara pembagian warisan pada masyarakat patrilineal. Sehingga menurut hakim, anak perempuan pada masyarakat bali dan batak berhak mendapatkan warisan dari kedua orangtuanya. Hal ini membuktikan bahwa pada sistem pewarisan masyarakat Bali dan Batak telah mengalami perkembangan budaya pada masyarakatnya karena menuju kearah persamaan kedudukan antara pria dan wanita yang mana tidak membedakan pembagian warisan berdasarkan gender.
Copyrights © 2022