Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 1 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Perpektif Otonomi Khusus

igdesandy@gmail.com (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2023

Abstract

Disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang berada pada daerah otonom Kabupaten Kutai Kartanegara dan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara serta daerah otonom Provinsi Kalimantan Timur, berimplikasi pada adanya wilayah khusus sebagai Kawasan Khusus Otorita Ibu Kota Negara, dalam pasal 1 ayat 8 Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Maka penafsiran kekhususan dalam UU IKN menjadi sebuah isu apakah kekhususan dalam Otorita Ibu Kota Nusantara sama dengan Otonomi Khusus lain dari wilayah khusus yang di berikan wewenang oleh konstitusi dalam menjalakan kewenangan khusus yang diakui oleh undang-undang berdasarkan pasal 18 Undang-undang Negara Republik Indonesia, berdasarkan dengan alas an ini ada 2 isu yang menjadi permasalahan pertama Apakah Pemerintah daerah Khusus Otorita Ibu kota Nusantara sesuai dengan Konstitusi, Kedua Bagimana kewenangan kepala otorita dalam persepektif konstitusi. Dari pertimbangan dalam penafsiran makna khusus dalam tulisan ini dan pertimbangan peraturan perundang-undangan serta konsep, Maka dari hasil pembahasan yang didapat Pemerintah daerah Khusus Otorita Ibu kota Nusantara sesuai dengan Konstitusin berdasarkan pada Pasal 18B ayat (1) memberi ruang fleksibilitas untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus sehingga dapat menampung visi dan misi kelembagaan IKN, bersifat Khusus maksudnya kekhususan suatu daerah ditentukan oleh sejauh mana daerah tersebut memiliki "kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya., Kedua Kewenangan kepala otorita dalam persepektif konstitusi berdasarkan Undang-undang 3 tahun 2022 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Yang legitimasinya berlaku atas adanya Pasal 18B ayat (1) sebagai sebuah "satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus" sehingga dalam UU IKN dapat mengatur beberapa hal secara distingtif clan eksklusif, seperti ketiadaan DPRD, Kepala Daerah Khusus IKN yang ditunjuk oleh Presiden.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...