Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus negara pantai yang memiliki hak eksklusif atas Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Pulau Natuna pada dasarnya memberikan hak kepada Indonesia untuk mengecualikan negara-negara lain, termasuk Tiongkok, untuk menuntut hak, khususnya hak penangkapan ikan tradisional atas sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Keberadaan klaim sembilan garis putus-putus atau nine-dash line oleh Tiongkok mengancam keberadaan hak Indonesia yang dijamin oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dikaji dari teori Wawasan Nusantara, Indonesia dapat menggunakan national outlook-nya untuk mempertahankan hak berdasarkan UNCLOS terkait bagaimana Indonesia melihat dirinya sendiri dan lingkungan di sekitarnya sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni sebagai negara kepulauan. Berdasarkan penelitian ini, didapatkan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan butir (a) Pasal 46 UNCLOS, yang mendefinisikan Negara kepulauan sebagai negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Indonesia tidak mengakui hak penangkapan ikan tradisional Tiongkok dan berkaitan dengan hak penangkapan ikan tradisional itu sendiri, tidak diatur secara jelas dalam UNCLOS.
Copyrights © 2023