Para investor sering mengalami kerugian akibat pelanggaran yang terjadi di pasar modal. Namun, penggantian kerugian yang mereka alami seringkali tidak memadai dan sulit diperoleh. Di Indonesia, POJK Nomor 65/POJK.04/2020 memperkenalkan konsep disgorgement sebagai bentuk perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum terhadap investor di pasar modal, dengan fokus pada konsep disgorgement sebagai mekanisme pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Pendekatan normatif dan konseptual digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis pentingnya perlindungan hukum bagi investor dan implementasi disgorgement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif, termasuk melalui konsep disgorgement, memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan kepercayaan investor dalam pasar modal. Perlindungan hukum yang baik dapat memberikan insentif bagi pelaku pelanggaran untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum atas tindakan mereka, sementara juga memudahkan investor yang menjadi korban untuk mendapatkan ganti rugi yang adil. Oleh karena itu, implementasi disgorgement memiliki dampak yang signifikan dalam melindungi investor dan memperkuat integritas pasar modal.
Copyrights © 2023