Pesatnya era globalisasi memaksa laju pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia untuk terus meningkat. Dalam rangka menumbuhkan perekonomian Indonesia, pemerintah tentunya telah membuat perencanaan dan melakukan berbagai cara. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengadakan penanaman modal asing. Penanaman modal asing sangat membantu pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan ekonomi, dengan adanya penanam modal asing yang berinvestasi dan menanam modal di Indonesia maka dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, investor asing harus lah mendapatkan perlindungan terutama apabila terjadi kasus sengketa. Salah satu perlindungan terhadap investor asing dalam kasus sengketa tersebut adalah melalui arbitrase internasional ICSID (International Convention on The Settlement of Dispute). Dalam penelitian ini, penulis akan membahas lebih lanjut mengenai peran dari arbitrase internasional ICSID terhadap perlindungan hukum atas investor asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan hasil penelitian yang menunjukan bahwa ICSID berperan khusus dalam menyelesaikan permasalahan sengketa investor asing, dimana dalam hal ini menyediakan kerangka kelembagaan dan prosedural untuk komisi dan pengadilan konsiliasi independen.
Copyrights © 2023