Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penanam modal asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rumusan masalah yang diangkat yaitu: pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap penanam modal asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? Kedua, bagaimana implikasi perlindungan hukum terhadap penanam modal asing terhadap negara Indonesia? Penelitian ini berjenis penelitian normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Data didapatkan dari penelitian bahan pustaka atau disebut juga data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penanam modal asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu, hasil penelitian ini juga menjelaskan adanya sebuah implikasi bagi negara Indonesia atas diberikannya perlindungan hukum kepada penanam modal asing.
Copyrights © 2023