Guna mewujudkan fasilitas yang sepenuhnya digital, perkembangan informasi saat ini dapat mempermudah kita untuk mengakses semua data yang ada. Salah satunya dengan ketersediaan layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara online. Sebagaimana termuat pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, bahwasannya jaminan ini menyusun alur terkait tata cara pencatatan atau pendaftaran jaminan fidusia serta profesi notaris yang sangat dibutuhkan. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan penelitian berbasis fakta dan hukum, serta sistem pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Jaminan digunakan sebagai kepastian dalam perjanjian pinjaman dan biasanya didukung oleh jaminan fidusia. Peralihan hak kepemilikan suatu benda berasaskan kepercayaan disebut dengan jaminan fidusia, yang dasarnya dari undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 1, serta memiliki syarat objek dimana hak tersebut dialihkan tetap ada di bawah kendali pemiliknya. Mengikuti isi Pasal 5 Ayat 1 UU Jaminan Fidusia, tanggung jawab Notaris ialah membantu pengumpulan data diri objek akan sistem jaminan fidusia elektronik, selaras peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tanggungan objek diproses melalui Akta Notaris untuk pencegahan perilaku yang mempengaruhi hukum masyarakat luas dengan berbagai pihak
Copyrights © 2022