Pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai menimbulkan adanya permasalahan internasional seperti halnya pencemaran udara. Pencemaran yang terjadi pada lingkungan udara akibat dari kebakaran hutan yang terjadi di Negara Indonesia khususnya terjadi pada tahun 2019 di Provinsi Riau tidak sejalan dengan prinsip- prinsip hukum lingkungan internasional. Tujuan dari penelitian ini ialah menganalisis dan mengetahui mengenai tindakan pencegahan pencemaran lingkungan udara dan akibat hukum pengelolaan sumber daya alam yang mencemari lingkungan udara berdasarkan hukum lingkungan internasional. Metode penelitian dalam Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian meliputi sumber hukum primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis bahan hukum yang digunakan pada penulisan adalah menggunakan metode Analisa secara kualitatif.
Copyrights © 2023