Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi bimbingan perkawinan dalam upaya meminimalisir terjadinya perceraian perspektif maslahah mursalah. Penulis akan memaparkan faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan dan bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap pelaksanaan bimbingan perkawinan dalam upaya meminimalisir terjadinya perceraiaan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif (Field Research). Penulis dalam mendapatkan data menggunakan tiga teknik pengambilan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penulis menggunakan teknik analisis data berupa penafsiran-penafsiran objektif. Dari hasil penelitian ini dalam pelaksanaannya jelas setiap kegiatan terdapat faktor-faktor yang menjadi penghambat dan faktor-faktor yang menjadi pendukung. kita ketahui bahwa pihak KUA Kecamatan Diwek sudah sangat baik dalam melaksanakan program dari pemerintah untuk membantu calon pasangan yang akan menikah dalam mempersiapkan diri secara baik dan benar sebelum memasuki kehidupan pernikahan yakni dengan diadakannya bimbingan perkawinan. Akan tetapi masih kurangnya kesadaran akan pentinya kegiatan tersebut dari pasangan calon yang akan menikah menjadi faktor penghambat kegiatan itu sendiri. Bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Diwek ini memenuhi persyaratan dalam pembentukan kegiatan berpegang pada perspektif maslahah mursalah, bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Diwek telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kecamatan Diwek dan juga daerah sekitarnya khusunya pasangan calon pengantin yang mau menikah di KUA Kecamatan Diwek. Bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Diwek tidak terdapat dalil didalam Alquran maupun Hadis akan tetapi dalam pembentukan kegiatan dan pelaksanaannya tidak berlawanan dengan tata hukum atau dasar ketetapan nash serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mencegah kemudaratan.
Copyrights © 2023