Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis jalannya pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama ini sehingga kedepannya penulis berharap pemerintah dan instansi terkait dapat mengatasi kendala-kendala yang timbul pada pelaksanaan program PTSL secara lebih baik lagi dan kepastian hukum terhadap sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terdapat tiga pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analistis (Analytical Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini menemukan bahwa Pelaksanaan program pendaftaran tanah secara sistematis bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat. Selain hal tersebut, Terdapat perbedaan pada pelaksanaan PTSL di beberapa ketentuan dalam PP No 24/1997, khususnya yang berkaitan dengan penangguhan pembayaran pajak peralihan (BPHTB dan/atau PPh) dan jangka waktu pengumuman. Walaupun demikian, kegiatan ini tetap memberikan kepastian hukum pada masyarakat dalam penguasaan tanah yang berasal dari kegiatan PTSL.
Copyrights © 2023