Perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan ini diatur pada pasal 289 kitab undang-undang hukum pidana dan dianacam hukuman penjara paling lama sembilan, banyak korban enggan melakukan pengaduan dikarenakan beberapa faktor antara lain :korban malu dikucilkan, takut jika dianggap mengada-ada, menganggap aib hal tersebut, korban takut jika ada hal-hal yang terjadi dikemudian hari, dan korban juga menggangap bahwa dengan lapor pihak berwajib akan semakin menambah masalah, maka dari itu banyak korban pencabulan yang memilih bungkam. Hal ini yang membuat penyidik kebingungan dalam melakukan proses penegakan hukum, dalam proses pembuktian penyidik sulit mendapat keterangan langsung dari korban dan biasanya hanya mendapat keterangan dari warga sekitar, sehingga penyidik sulit dalam melakukan penyelidikan. Viktimologi pada kasus ini biasanya ada beberapa modus, dengan mengikuti korban dengan motor dan melancarkan aksinya, dengan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming memberi imbalan agar korban mau menuruti kemauannya, beberapa juga dengan sengaja menunjukkan alat vital dengan tujuan agar pelaku mendapatkan kepuasan. Dampak yang ditimbilkan terhadap korban anatara lain malu, stress berlebih, hilangnya rasa percaya diri, trauma mendalam,trauma fisik dan minder terhadap teman-teman, ini juga harus didukung dengan pengajaran tentang pentingnya pencegahan terhadap pencabulan dan bagi para korban agar berani untuk bicara karena ada hak asasi manusia yang melindunginya.
Copyrights © 2023