Hubungan sesama jenis adalah jenis hubungan romantis atau seksual yang terjadi antara dua individu dengan jenis kelamin atau orientasi seksual yang sama. Dalam hubungan ini, pasangannya berjenis kelamin sama, seperti dua pria atau dua wanita yang sedang menjalin hubungan romantis, emosional, atau seksual satu sama lain. Dan saat ini istilah hubungan sesama jenis atau LGBT sudah menjadi sesuatu yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Hal ini bisa terjadi karena banyak pihak yang mulai menerima dan mendukung tindakan tersebut. Namun, meski kebebasan hubungan sesama jenis sudah mengalami kemajuan yang signifikan dibandingkan sebelumnya, masih banyak negara yang melarang dan tidak menerima isu ini, baik karena alasan agama maupun faktor lainnya. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas isu sensitif mengenai kebebasan hubungan sesama jenis dari dua perspektif utama, yaitu perspektif hak asasi manusia dan perspektif hukum Islam. Dalam artikel ini penulis akan mengungkap bagaimana hak asasi manusia dan hukum Islam memandang kebebasan hubungan sesama jenis dari sudut pandangnya masing-masing. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder berupa buku, jurnal, undang-undang tertulis, dan lain sebagainya. Dan hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia memang mencakup dan menekankan kebebasan individu untuk menyatakan pendapat dan dirinya secara bebas tanpa adanya diskriminasi dari pihak manapun, namun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) tidak secara spesifik memasukkan kebebasan dalam hubungan sesama jenis dalam peraturan hukumnya. Sedangkan dalam hukum Islam, hubungan sesama jenis dianggap berdosa dan haram karena bertentangan dengan ajaran Al- Qur’an dan Hadits
Copyrights © 2023