Penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas dan masif sehingga ditetapkan menjadi pandemi global oleh World Health Organization (WHO). Pemerintah melakukan sejumlah langkah penanganan baik dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi dan juga terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Copyrights © 2023