Di era perkembangan teknologi yang ada saat ini dalam menjalankan tugasnnya terdapat kendala diadakannya peraturan tentang teleconference dalam membantu kinerja Notaris sebab dalam pasal 16 ayat 1 huruf (m) UUJN-P menegaskan bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap dan saksi. Penegasan mengenai hal tersebut masih dipatuhi oleh Notaris dalam membuat akta Notaris sampai sekarang ini, namun pada masa yang akan datang tidak dapat dipungkiri bahwa dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini perlu dibuatkan peraturan agar tidak ada kekosongan hukum sehingga tercapainya kepastian dan perlindungan hukum agar teleconference dapat digunakan sebagai sarana yang dapat membantu notaris dalam melakukan layanan public. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimanakah keabsahan akta otentik yang dibuat dan dibacakan oleh Notaris melalui vidio teleconference, dan bagaimanakah jaminan kepastian hukum mengenai akta otentik yang dibacakan oleh Notaris melalui vidio teleconference. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Dengan hasil penelitian Keabsahan akta otentik yang dibuat dan dibacakan oleh Notaris melalui vidio teleconference merupakan akta yang tidak sah karena jelas dalam pasal dalam pasal 16 ayat 1 huruf (m) UUJN-P menegaskan bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap dan saksi. Selanjutnya Jaminan kepastian hukum mengenai akta otentik yang dibacakan oleh Notaris melalui vidio teleconference tidak dapat menjamin kepastian hukum karena hal tersebut dilarang oleh undang-undang yakni Pasal 5 ayat (4) UU ITE yang berbunyi ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untukSurat yang menurut undang-undang harus terbuat dalam bentuk tertulis, Surat beserta dokumennya yang dibuat menurut undang-undang, dan harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta
Copyrights © 2023