Alasan dilakukannya pendalaman ini adalah untuk mengetahui batalnya homologasi atas permohonan PKPU terhadap KSP Intidana berdasarkan Peraturan Nomor 37 Tahun 2004. Teknik pendalaman ini bersifat yuridis normatif yang berpedoman pada bahan hukum esensial dan bahan hukum sekunder yang terkandung dalam suatu peraturan. Konsekuensi penelitian menunjukkan bahwa pertama, adanya kegiatan tidak memberikan toleransi terhadap pembatalan homologasi dengan alasan permohonan yang diajukan terlalu dini tidak sesuai dengan pengaturan UU KPKPU dengan alasan adanya anggapan kecerobohan sebagai pembenaran terhadap pembatalan homologasi di KPKPU. Regulasi diartikan sebagai suatu kegiatan dimana debitur benar-benar tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengertian perdamaian, sehingga menunda-nunda sampai batas waktu angsuran berakhir. Selain itu, tindakan otoritas yang ditunjuk untuk tidak menoleransi tuntutan pembatalan homologasi yang diajukan oleh kreditur KSP Intidana adalah tidak patut karena tidak memenuhi salah satu asas pilihan dimana pilihan juri harus memuat dasar pemikiran yang jelas.
Copyrights © 2023