Plagiarisme pada karya tulis ilmiah merupakan pelanggaran hak cipta yang melindungi karya intelektual. Plagiarisme karya ilmiah seringkali menghasilkan berbagai konsekuensi hukum dan membawa implikasi yang signifikan. Perbuatan pelanggaran ini bisa diibaratkan seperti pencurian karena mengambil sesuatu yang bukan merupakan miliknya tanpa mendapat izin yang sah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang mengkaji literatur dan perundang-undangan dan menggunakan bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder, primer dan tersier. Kemudian penelitian ini dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan penyebab utama plagiarisme di masyarakat Indonesia: kurangnya kesadaran akan etika akademik, penegakan hukum yang konsisten, dan kurangnya pemahaman akan implikasi tindakan tersebut. Solusinya adalah meningkatkan sosialisasi, memperbaiki sistem pengawasan, dan membangun budaya akademik yang mengedepankan kejujuran. Undang-Undang Hak Cipta menekankan pentingnya mencantumkan sumber karya cipta orang lain secara lengkap untuk mencegah tuduhan plagiarisme. Namun, jika tidak dilakukan, dapat menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Copyrights © 2023