Sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mewujudkan perdagangan saham yang terjaga dengan baik, salah satu perubahannya adalah dengan menetapkan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Peraturan ini merupakan peraturan pertama yang memberikan dasar hukum yang komprehensif atas pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan publik, memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham yang akan dilakukan oleh perusahaan publik dan bagaimana peran Bursa Efek Indonesia dalam menjalankan rencana aksi korporasi tersebut. Artikel ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa Bursa Efek Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan prinsip kepada perusahaan publik untuk melaksanakan rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham. Namun, BEI harus tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK. BEI juga berhak meminta laporan penilaian saham yang dibuat oleh penilai dan pertimbangan dari OJK sebelum memberikan persetujuan prinsip.
Copyrights © 2023