Dispensasi nikah adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh calon pasangan, salah satu calon pasangan, atau calon suami atau istri, dengan syarat bahwa pernikahan tersebut dilakukan sebelum batas usia yang ditentukan oleh undang-undang pernikahan yang berlaku. Dispensasi nikah terjadi ketika salah satu calon, calon pasangan, atau calon suami atau istri, berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan sebelum batas usia yang sah secara hukum. Sesuai dengan prosedur yang digariskan dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dispensasi nikah.
Copyrights © 2023