Transformasi digital di Indonesia telah merubah kehidupan dan kebiasan masyarakat secara signifikan, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarat diperlukan adanya penyesuaian pada peraturan-peraturan hukum, hal ini sudah menjadi suatu keharusan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan metode deskriptif analisis. Jurnal ini mengkaji pengaruh transformasi digital terhadap masyarakat Indonesia, dengan fokus pada evolusi hukum dalam menghadapi era digital. Peran filsafat hukum menjadi krusial dalam membentuk aturan hukum yang adil dan responsif terhadap dinamika perkembangan teknologi. Pembahasan melibatkan analisis dampak transformasi digital pada struktur sosial, norma, dan nilai masyarakat, serta bagaimana filsafat hukum dapat menjadi panduan untuk menyusun kerangka hukum yang relevan dan etis. Dalam membuat aturan hukum baru, perlu diperhatikan terkait dengan kebutuhan akan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga dapat menciptakan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2023