Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

TINJAUAN HUKUM UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN SAMPAH TERHADAP SAMPAH GALON SEKALI PAKAI

Akbar Maulana Fatahudin (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Wulan Sekar Arum (UIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini merupakan tinjauan hukum terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah galon sekali pakai, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji konsep pengelolaan sampah di Indonesia menurut undang-undang tersebut serta penerapan peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. No. P.75/2019. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pengelolaan sampah dalam undang-undang meliputi pencegahan, pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pembuangan akhir, pengawasan, penegakan hukum, serta kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Undang-undang juga mewajibkan produsen untuk mengelola kemasan atau barang produksinya yang sulit terurai, termasuk galon sekali pakai. Sebagai peraturan pelaksana, Permen LHK No. P.75/2019 menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30% oleh produsen pada tahun 2029. Meski demikian, Indonesia belum memiliki peraturan khusus yang mengatur pengelolaan sampah plastik secara spesifik. Penegakan hukum lingkungan terkait pengelolaan sampah melibatkan siklus perundang-undangan, penentuan standar, perizinan, implementasi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

civilia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Civilia, Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, pendidikan hukum, pendidikan moral, dan pendidikan multikultural. Kami ...