Hukuman mati adalah satu bentuk konsekuensi pidana pokok yang tercantum pada KUHP. Negara Amerika Serikat bersama dengan Indonesia ialah contoh negara yang kini masih menganggap hukuman mati sebagai hukuman pidana. Selain itu, Indonesia terus mengakui pidana mati sebagai cara untuk membuat para terpidana jera terhadap perbuatan buruk mereka. Bicara mengenai hukuman mati banyak orang pro dan kontra mengenai hukuman mati ini yang kemudian masih menjadi salah satu topik diskusi yang kontroversial. Pihak yang setuju dengan argumen pidana mati mengatakan bahwa hukuman mati dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan membuat pelaku jera jika dilaksanakan. Sebaliknya, banyak pihak berasumsi jika pidana mati ialah jenis pidana yang melanggar hak asasi manusia dan prinsip budaya utama Indonesia
Copyrights © 2024