Penerapan hukum waris Islam di Indonesia menghadapi sejumlah hambatan, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat, pengaruh kuat hukum adat, rumitnya prosedur pengadilan agama, serta perbedaan penafsiran terkait aturan waris. Hambatan-hambatan ini sering kali menyebabkan konflik dalam pembagian warisan yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Hukum adat yang masih dominan di beberapa daerah juga menjadi faktor penyebab ketakselarasan antara teori dan praktik hukum waris Islam. Solusi yang ditawarkan guna mengatasi hambatan ini meliputi sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif tentang hukum waris Islam, penyederhanaan prosedur pengadilan agama, penguatan peran mediasi, perbaikan administrasi harta warisan, serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendorong implementasi hukum waris Islam yang lebih adil dan sesuai dengan syariat, sehingga mampu mengurangi sengketa waris di Indonesia. Harmonisasi ini sangat krusial guna menciptakan keselarasan antara adat dan syariah dalam penyelesaian sengketa warisan
Copyrights © 2024