Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pihak pemberi nama dalam perjanjian pinjam nama pada GoPay Pinjam karena banyaknya kasus penyalahgunaan nama oleh peminjam nama dengan melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah mereka lakukan. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis untuk meneliti penerapan hukum dalam hubungannya dengan perlindungan terhadap pihak pemberi nama dalam perjanjian pinjam nama, yang diambil dari sudut ketentuan perundang-undangan melalui studi literatur dan kepustakaan dengan analisis data kualitatif. Berdasarkan regulasi GoPay Pinjam, mereka merupakan pihak perantara dalam menyalurkan dana dan akan melakukan penagihan sesuai data yang diberikan oleh pemilik akun sehingga tagihan akan tetap muncul atas nama pemberi nama. Pada dasarnya, perjanjian pinjam nama adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata yakni suatu sebab yang halal. Berdasarkan Pasal 1355 KUHPerdata, antara pihak pemberi nama dengan pihak peminjam nama tidak memiliki hubungan hukum apapun sehingga apabila terjadi wanprestasi, pihak pemberi nama tidak bisa menggugatnya pengadilan. Maka dari itu diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi pemberi nama dari risiko kerugian dengan membentuk aturan khusus mengenai perjanjian pinjam nama dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah lainnya serta tindakan preventif dari para pihak misalnya dengan mengalihkan perjanjian pinjam nama menjadi perjanjian pinjam meminjam yang sudah memiliki aturan khusus serta dibuat secara tertulis dalam surat perjanjian utang piutang.
Copyrights © 2024