Pajak sering kali di anggap tidak kurang di untungkan sehingga timbul kecendrungan kepada wajib pajak untuk membayar pajak seminimal mungkin. Pajak menurut pasal 1 angka 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pajak adalah kontribusi wajib pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya tujuannya untuk kemakmuran rakyat. Banyak sekali dari beberapa organisasi yang kesulitan dalam menghitung berapa nilai pajak terutang dikarenakan adanya perubahan tarif dan pelaporan pajak membuat beberapa organisasi tidak melaporkan pajak terutang yang seharusnya. Karena faktor tersebut melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu wadah untuk memberikan pengetahuan perhitungan serta pelaporan yang baik dan benar dalam membayar pajak pada negara. Hasil Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan serta pengetahuan siswa - siswi yang akan bergabung pada organisasi dimasa mendatang. Dengan ada nya kegiatan ini diharapkan setiap organisasi menjadi wajib pajak yang baik serta taat pada hukum yang berlaku.Kata Kunci : Latar Belakang, Mekanisme, Perhitungan serta Pelaporan PPN
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023