Manusia akan mati suatu hari, dan akan meninggalkan warisan bagi ahli warisnya. Cara pembagian harta warisan ini beraneka ragam, dapat ditentukan dari agama, suku, golongan penduduk, atau kewarganegaraan si pewaris. Yang dapat menjadi ahli waris bukan hanya anggota keluarga si pewaris, orang yang bukan merupakan anggota keluarga si pewaris juga dapat menjadi ahli waris apabila si pewaris membuat surat wasiat yang menyatakan demikian. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dalam tulisan ini. Kesimpulannya adalah menurut Hukum Antar Tata Hukum Intern dan Hukum Antar Tata Hukum Ekstern, pewarisan diatur oleh hukum waris si pewaris.
Copyrights © 2024