Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Implementasi Hak Asasi Manusia Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara Pada Peraturan Daerah Mengenai Sistem Penyelengaraan Pendidikan Gratis 12 Tahun di Provinsi Sumatera Selatan Khususnya Kota Palembang Maidianti, Silfy
Solusi Vol 16 No 3 (2018): SOLUSI
Publisher : Faculty of Law, University of Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.625 KB) | DOI: 10.36546/solusi.v16i3.140

Abstract

This research is motivated by the development of the city of Palembang local government also pay much attention to the aspect of the fulfillment of human rights education free of charge from elementary, junior high, and high school level. It is the fulfillment of socio-cultural rights of the community which has been regulated in the South Sumatera Provincial Regulation No. 16 of 2011 on the implementation of the 12-year free education program and how the implementation of the program's policies is running accordingly and on target. Of the issues to be discussed1. The role of DPRD of Palembang City in Formation and Supervision. Product Regulation Area Free Education Program 12 Years 2. Implementation of the implementation of free education program 12 Years in the field.This research employs the empirical normative method by analyzing, solving and explaining the existing problems by collecting data clarifying and interpreting. The data used are primary, secondary and tertiary data. The result of the research can be concluded that in forming a good regulation should be based on the principles of legislation. as well as the control side to what extent the DPRD has implemented effective oversight of the regional heads in implementing the established public policies. To carry out the oversight function, the DPRD in performing its duties is entitled to ask state officials, government officials or citizens to provide information on a matter that needs to be addressed in the interest of the state, nation of government and regional development. In Regional Regulation No. 3 of 2009 jo Perda 16 of 2011 on the implementation of PSG in South Sumatra, it is stipulated that program funds sourced from Provincial APBD are channeled directly to school accounts by provincial / municipal / private government. While funds sourced from APBD districts / cities distributed by the government district / city to each school / madrasah. This PSG fund is used for school operational costs The mechanism for accounting for the allocation of PSG funds in schools should be arranged in order to be balanced. This means that the money out must be in accordance with the entry money as evidenced by the bill of expenditure. Then the note is attached with the letter of accountability (SPJ) reported to the financial department of the education department once every three months. Suggestion that the sharing of funds from districts / municipalities should not be delivered late in the provincial government about the amount of fund sharing and reporting from school to government on the number of students and must be on target until there is no delay in receiving assistance from the province.
LEGAL STANDING LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENGAJUAN PRAPERADILAN Ramiyanto Ramiyanto; Silfy Maidianti
Jurnal Yudisial Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v14i3.462

Abstract

ABSTRAKPraperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan perkara pidana di Indonesia saat ini dapat diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012, LSM/ORMAS yang mengajukan praperadilan harus memiliki kepentingan dan tujuan yang sama dengan masyarakat yang diwakili, yaitu memperjuangkan kepentingan umum. Pada tataran praktis, tidak semua pengajuan praperadilan oleh LSM/ORMAS diterima pengadilan sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Skt dan Nomor 111/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Rumusan penelitian ini, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut? Apakah penafsiran hakim sudah tepat terkait dengan penentuan legal standing LSM/ORMAS? Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal standing LSM/ORMAS dalam pengajuan praperadilan ditentukan oleh tiga hal (syarat), yaitu: harus berbadan hukum, mempunyai kepentingan, dan memiliki kegiatan atau usaha nyata. Di antara ketiga hal (syarat) ini, yang menjadi perdebatan adalah mengenai kriteria kepentingan. LSM/ORMAS menurut hakim dalam Putusan Nomor 111/Pid/Prap/2017/PN.Jkt/Sel harus memiliki kepentingan dan tujuan tertentu serta ada kesamaan dengan perkara yang diajukan praperadilan. Kriteria tersebut tidak digunakan hakim dalam Putusan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Skt. Perbedaan ini disebabkan oleh penggunaan metode penyempitan hukum ketika menafsirkan legal standing LSM/ORMAS dalam pengajuan praperadilan.Kata kunci: legal standing; lembaga swadaya masyarakat; organisasi masyarakat; praperadilan.ABSTRACTPretrial for termination of investigation or prosecution of criminal cases in Indonesia at this time can be submitted by Non-Governmental Organization (NGO) or public organizations acting as interested third parties. According to the Constitutional Court’s Decision Number 98/PUU-X/2012, NGOs or public organizations that apply for pretrials must have the same interests and goals as the people represented, which is to fight for the public interest. On a practical level, not all pretrial submissions by NGOs or public organizations are accepted by the court as seen in the Court Decision Number 1/Pid.Prap/2019/PN.Skt and Number 111/Pid.Prap /2017/PN.Jkt.Sel. This research’s formulation of problem includes: what are the judge’s considerations in the two decisions? Is the judge’s interpretation on the determination of the NGOs or public organizations legal standing applicable? This research is classified as normative legal research using secondary data sourced from primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the study indicate that the legal standing of NGOs or public organizations in pretrial submissions is determined by three preconditions, which include having to be a legal entity, having an interest, and having real activities or businesses. Among the three, what is at issue is the criteria of interest. The NGOs or public organizations according to Court Decision Number 111/Pid/Prap/2017/PN.Jkt/Sel must have certain interests/goals and similarities to the cases submitted in the pretrial. However the judges did not put this criteria into practice in Court Decision Number 1/Pid.Prap/2019/PN.Skt. This difference arises because of the legal narrowing method used when interpreting the legal standing of NGOs or public organizations in pretrial submissions. Keywords: legal standing; non-governmental organization; public organization; pre-trial. 
PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA Silfy Maidianti
Journal of Social and Economics Research Vol 4 No 2 (2022): JSER, December 2022
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v4i2.56

Abstract

Tujuan suatu negara sesungguhnya adalah cita-cita idiil suatu negara yang ingin di wujudkan negara tersebut melalui tata cara ataupun sistematika instrumen hukum yang ada di negara tersebut. Menurut Roger Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta nya sebebas mungkin. Dalam masyarakat Pancasila yang berdasarkan UUD 1945 ditentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Artinya bahwa, hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dengan mengikutsertakan rakyat berlaku pada siapapun tanpa kecuali. Untuk mencapai tujuan negara maka, negara harus mengadakan pemisahan kekuasaan di mana masing-masing kekuasaan mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah, tidak boleh saling mempengaruhi, saling campur tangan dan saling mengkaji. Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat), Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya. Dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah dicita-citakan. Hukum yang ada di Indonesia menurut bentuknya dibedakam menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.
Pengaruh Hukum Administrasi Terhadap Subsidi Pendidikan Di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 Dedeh Saadah*; Hasanuddin Hasanuddin; Silfy Maidianti; Randi Aritama; Chitra Imelda
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.25828

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang membawa konsekuensi adanya perubahan di segala bidang, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang pendidikan. Karena Pemerintah sebagai penyelenggara administrasi negara menjalankan kebijakan pemberian bantuan/subsidi dibidang Pendidikan melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) program pemerintah yang dibiayai Dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Oleh sebab itu, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK), sehingga pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diwilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2020 s/d 2022 berpengaruh terhadap alokasi dana bantuan selanjutnya untuk tahun 2023.                   
Sosialisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Chitra Imelda; Dedeh Saadah; Hasanuddin; Silfy Maidianti; Randi Aritama; Indianto; Waliadin; Liza Nofianti
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 1 No. 4 (2023): Bulan Juli
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v1i4.60

Abstract

Negara Indonesia tercatat sebagai Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Asia Tenggara, yakni 277,43 juta jiwa pada 2023, apabila pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia tidak terkontrol secara efektik, maka dapat menimbulkan permasalahan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan  dari  kegiatan  pengabdian  ini  yaitu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan umum untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan faktor-faktor lingkungan hidup yang relevan dan mempengaruhi penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan administrasi negara. Oleh sebab itu, suatu kebijakan publik yang dikeluarkan  pemerintah, memerlukan partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan kebijakan
Pengaruh Hukum Administrasi Terhadap Subsidi Pendidikan Di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 Saadah*, Dedeh; Hasanuddin, Hasanuddin; Maidianti, Silfy; Aritama, Randi; Imelda, Chitra
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.25828

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang membawa konsekuensi adanya perubahan di segala bidang, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang pendidikan. Karena Pemerintah sebagai penyelenggara administrasi negara menjalankan kebijakan pemberian bantuan/subsidi dibidang Pendidikan melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) program pemerintah yang dibiayai Dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Oleh sebab itu, Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK), sehingga pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diwilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2020 s/d 2022 berpengaruh terhadap alokasi dana bantuan selanjutnya untuk tahun 2023.                   
KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIAN Silfy Maidianti; Liza Nofianti
Journal of Social and Economics Research Vol 5 No 2 (2023): JSER, December 2023
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v5i2.156

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk penanggulangan pejudian mengalami dinamika yang cukup menarik. Karena perjudian seringkali sudah dianggap sebagai hal yang wajar dan satt. Namun di sisi lain kegjatan tersebut sangat dirasakan dampak negatif dan sangat mengancam ketertiban sosial masyarakat. Hal int terlihat dan adanya kebijakan melalui UU No. 22 Tahun 1954 tentang undian, Perjudian dalam proses sejarah dari generasi temyata tidnk miidah untukdiberantas. Meskipun kenyataan juga menunjukkan bahwa hasil peijudian yangdiperoleh oleh pemerintah dapat digunakan untuk usaha-usaha yang melegalkan pejudian dan prostitusi. Namun, terlepas dari itu ekses negatif dari perjudian lebih besar daripada ekses positif, oleh karena itu pemerintah dan aparat hukum terkait harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat menjauhi dan akhirnya berhenti melakukan perjudian agar undian berhadiah tidak menimbiilknn. berbagai keburukan nasional, maka pemerintah melegalkan Porkas yakni sumbangan dana untuk olahraga dana untuk olah raga. Akhir tahun 1987, Porkas berubah menjadi KSOB (Kupon Sumbangan Olah Raga Berhadiah). Pertengahan tahun 1988 KSOB atau SOB (Sumbangan Olah Raga Berhadiah) dibubarkan karena menimbulkan dampak negatif, yakni tersedotnya dana masyarakat kecil dan mempengaruhi daerah setempat.
HUKUM WARIS DALAM HUKUM ANTAR TATA HUKUM INTERN DAN HUKUM ANTAR TATA HUKUM EKSTERN Silfy Maidianti; Liza Nofianti
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.428

Abstract

Manusia akan mati suatu hari, dan akan meninggalkan warisan bagi ahli warisnya. Cara pembagian harta warisan ini beraneka ragam, dapat ditentukan dari agama, suku, golongan penduduk, atau kewarganegaraan si pewaris. Yang dapat menjadi ahli waris bukan hanya anggota keluarga si pewaris, orang yang bukan merupakan anggota keluarga si pewaris juga dapat menjadi ahli waris apabila si pewaris membuat surat wasiat yang menyatakan demikian. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dalam tulisan ini. Kesimpulannya adalah menurut Hukum Antar Tata Hukum Intern dan Hukum Antar Tata Hukum Ekstern, pewarisan diatur oleh hukum waris si pewaris.
Sosialisasi Dasar Hukum Pembinaan Atlet Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Imelda, Chitra; Nofianti, Liza; Saadah, Dedeh; Maidianti, Silfy; Hasanuddin, H.; Waliadin, Waliadin
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 1 No. 10 (2023): Desember
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v1i10.570

Abstract

Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-undang Keolahragaan untuk para Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum berbagai kegiatan Keolahragaan di Tanah Air, melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg Pan) Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Melalui sosialisasi yang dilaksanakan bersama Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) dan instansi terkait, sebagai upayah untuk menyelenggarakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, menjamin pemerataan hak dan pembinaan prestasi olahraga bagi atlet penyandang disabilitas. Serta memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga bagi Para Penyandang Disabilitas untuk memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minat.
PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA Silfy Maidianti
Journal of Social and Economics Research Vol 4 No 2 (2022): JSER, December 2022
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v4i2.56

Abstract

Tujuan suatu negara sesungguhnya adalah cita-cita idiil suatu negara yang ingin di wujudkan negara tersebut melalui tata cara ataupun sistematika instrumen hukum yang ada di negara tersebut. Menurut Roger Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya cipta nya sebebas mungkin. Dalam masyarakat Pancasila yang berdasarkan UUD 1945 ditentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Artinya bahwa, hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dengan mengikutsertakan rakyat berlaku pada siapapun tanpa kecuali. Untuk mencapai tujuan negara maka, negara harus mengadakan pemisahan kekuasaan di mana masing-masing kekuasaan mempunyai kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah, tidak boleh saling mempengaruhi, saling campur tangan dan saling mengkaji. Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat), Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya. Dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah dicita-citakan. Hukum yang ada di Indonesia menurut bentuknya dibedakam menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.