Jurnal ini membahas analisis yuridis terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh PT. SIPP di Kabupaten Bengkalis. Kasus ini menjadi sorotan karena perusahaan kelapa sawit tersebut terbukti melakukan dumping limbah secara langsung dan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan pencemaran air sungai dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari kasus tersebut, termasuk unsur-unsur tindak pidana, dasar hukum yang diterapkan, dan potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024