Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% di tahun 2025. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuisioner melalui google from. Popoulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki penghasilan dan memiliki biaya kebutuhan hidup di wilayah Jakarta dan Tangerang. Sampel yang didapatkan sebanyak 165 Wajib Pajak Orang Pribadi dan teknik analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan SPSS 28 sebagai alat pembantu dalam pengolahan data. Hasil penelitian ini ialah wp op telah memahami atas pemahaman umum dari ketentuan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai dan memiliki persepsi tidak setuju dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, WP OP memiliki persepsi tidak setuju terhadap asas keadilan pemungutan pajak didalam kebijakan kenaikan tarif PPN yang dinilai belum dapat mencerminkan asas keadilan didalam pemungutan pajak, WP OP memiliki persepsi setuju atas asas manfaat didalam kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025.
Copyrights © 2024