Penelitian ini mengkaji tentang masalah marginalisasi perempuan dan relevansinya terhadap nikah dini dalam tinjauan hukum. Pernikahan dini sering dikatakan oleh sebgaian masyarakat pernikahan yang tidak terpenuhi secara pencatatan atau tidak sah secara negara, karena pernikahan dini ini pernikahan yang dilakukan usia dibawah umur dengan alasan hamil duluan, maslah ekonomi dan maslah pendidikans sehingga dianggap tabu di lingkungan masyarakat. Sedangkan secara agama syarat dan rukun nikah pernikahan dini sah apabila terpenuhi hanya saja tidak tercatat di negara. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis library research sedangkan pendekatan dalam penelitian ini pendekatan normatif. Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum terhadap marginalisasi perempuan terhadap pernikahan dini. Hasil dari penelitian ini adalah Pernikahan dini jelas tidak konsisten secara hukum dan melanggar ketentuan hukum dalam Undang-Undang perkawinan perkawinan karena pasca terbitnya UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyatakan usia perkawnan perempuan dan laki-laki 19 tahun yang dijelaskan pada pasal 7 (1). Dari pernikhan dini perempuan yang selalu menjadi korban dari pernikahan dini tersebut salah satunya terdampak mudah terjadinya KDRT dalam rumah tangga sehingga salah satu pasangannya, baik laki-laki maupun perempuan belum cukup umur atau di bawah umur, maka pernikahan yang tampak “dipaksakan” tersebut bisa jadi berdampak negatif terhadap kedua pihak laki-laki maupun perempuan dalam membina rumah tangga.
Copyrights © 2024