The dispensation of child marriage is a crucial issue in the legal system and child protection in Indonesia. This dispensation is given as an exception that allows children under the minimum age to marry, which has been regulated in Law No. 16 of 2019 which revises Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which is the minimum age of 19 years for men and women. Dispensation can be filed with a religious court (for Muslims) or a district court (for non-Muslims) for urgent reasons, such as an out-of-wedlock pregnancy or social pressure. This study aims to analyze the factors that cause the application of marriage dispensation, as well as its impact on children, especially in health, psychology, and economic aspects. The results of the study show that the dispensation of child marriage often has a negative impact on children's lives, including increased risk of reproductive health, loss of education, and low family welfare. Therefore, this study recommends a more comprehensive approach to tackling child marriage through education, increasing public awareness, and strengthening legal protection for children to avoid underage marriage practices that are detrimental to their future. [Dispensasi perkawinan di bawah umur merupakan isu krusial dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Dispensasi ini diberikan sebagai pengecualian yang memungkinkan anak di bawah usia minimal menikah, yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dispensasi dapat diajukan ke pengadilan agama (untuk muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-muslim) dengan alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pengajuan dispensasi perkawinan, serta dampaknya terhadap anak, terutama dalam aspek kesehatan, psikologi, dan ekonomi. Hasil kajian menunjukkan bahwa dispensasi perkawinan di bawah umur seringkali berdampak negatif pada kehidupan anak, termasuk meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, putusnya pendidikan, dan rendahnya kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi perkawinan anak melalui edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan perlindungan hukum bagi anak-anak untuk menghindari praktik perkawinan di bawah umur yang merugikan masa depan mereka]
Copyrights © 2024