Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu usaha yang dimiliki oleh seseorang yang dapat menghasilkan keuntungan untuk dapat menunjang perekonomian. Banyaknya UMKM yang berjalan di Indonesia dapat membuka ide serta peluang bisnis baru pada masyarakat Indonesia. Melihat beragamnya usaha yang berjalan di Indonesia menjadikan konsumen memiliki banyak peluang untuk membeli segala kebutuhan dan mengharuskan masyarakat pandai memilih usaha yang bagus dan dapat dipercaya. Hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan surat izin usaha. Survei yang telah dilakukan pada UMKM Kelurahan Gunung Anyar, Kota Surabaya terkait kepemilikan surat izin usaha memberikan hasil bahwa banyak UMKM yang belum paham dan belum memiliki surat izin usaha. Hal tersebut membuat kelompok Bina Desa UPN “Veteran” Jawa Timur memberikan pemahaman berupa pendampingan pentingnya legalitas usaha dan membantu pembuatan izin usaha. Hasil pengabdian menjadikan UMKM memiliki izin usaha yang sah dan dapat memperluas jaringan usaha dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Copyrights © 2023