Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pada pasal 13 huruf (a) dinyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan huruf (c) memilih partai polotik dan/atau individu yang menjadi peserta pemilihan umum. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji partisipasi penyandang disiblitas sebagai pemilih pada pilkada di Provinsi Kalimantan Selatan Pada tahun 2020. Tulisan ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil tulisan gambaran bahwa partisipasi politik pemilih disabilitas pada Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan termasuk baik dengan 3.721 pemilih setara dengan 56,31 %. Meskipun dikategorikan angka partisipasi pemilih disabilitas pada Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan termasuk kategori baik dan tinggi, akan tetapi angka pemilih penyandang disabilitas yang tidak mengunakan hak pilih sebanyak 2.887 pemilih setara dengan 43,69% pemilih.
Copyrights © 2023