Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembayaran melalui Buy Now Pay Later (BNPL) dalam transaksi e-commerce di Indonesia, memahami hubungan hukum antara para pihak dalam BNPL, serta untuk mengkaji proses analisis dalam BNPL jika dikaitkan dengan prudential principle. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Diperoleh hasil bahwa pengaturan sistem pembayaran dengan metode BNPL belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi oleh karena BNPL dapat dikatagorikan sebagai salah satu bentuk financial technologi berupa payment gateaway, maka pengaturannya dapat mengacu pada peraturan yang lebih umum yakni ketentuan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, POJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang telah diganti dengan POJK No. 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam layanan BNPL pihak-pihak yang terlibat diantaranya Pembeli sebagai debitur/penerima dana, penjual/ merchant , penyelenggara e-commerce, penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi dan pemberi dana/kreditur. Hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam BNPL bersifat kontraktual yakni terlahir dari adanya perjanjian yang dibuat secara elektronik (e-contract). Proses analisis dalam pemberian layanan BNPL kepada calon debitur selaku pihak pembeli dalam transaksi e-commerce belum sepenuhnya memenuhi prinsip prudential principle yang diturunkan kedalam prinsip 5C. Dari tahapan pengajuan BNPL terlihat bahwa Perusahaan penyelenggara pinjaman berbasis teknologi informasi hanya melakukan analisis atas aspek caracter dan capacity calon debitur, namun tidak memperhatikan aspek capital, collateral dan condition.
Copyrights © 2024