Isu global mengenai jaminan kredit dan hak tanggungan telah menjadi perhatian besar dalam dunia perbankan dan sektor keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum sertifikat hak tanggungan dalam proses eksekusi jaminan tanah dan bangunan terkait wanprestasi debitur. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur dalam menjalankan hak eksekutorial atas jaminan yang dijaminkan oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak eksekutorial atas sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan hukum yang kuat jika prosedur eksekusi memenuhi syarat hukum yang diatur dalam UU Hak Tanggungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kreditur dapat melaksanakan hak eksekusi terhadap jaminan tanpa melibatkan pengadilan, selama proses eksekusi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2024