Penelitian ini membahas transformasi pemasaran syariah melalui perkembangan teknologi finansial (fintech) dalam ekonomi digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana fintech syariah mengubah pendekatan pemasaran syariah dan meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong perekonomian syariah secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pandangan mendalam dari pelaku industri dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah berhasil memperluas jangkauan pasar, menyediakan produk keuangan yang sesuai syariah, dan meningkatkan kepercayaan konsumen melalui nilai-nilai etis dan transparansi. Penelitian ini juga menyarankan strategi penguatan pemasaran berbasis teknologi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Copyrights © 2024