Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi latar belakang perubahan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi, apa akibat hukum terhadap pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, serta bagaimana mekanisme pembuatan akta perjanjian perkawinan oleh notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan alat pengumpulan datanya dilakukan dengan studi dokumen (documentary reseacrh). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa yang menjadi latar belakang perubahan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu adanya Pemohon mengajukan permohonan constitutional review (pengujian konstitusional) ke Mahkamah Konstitusional terhadap Pasal 21 ayat (1), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA, Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang mana menurut Pemohon dasar dari "Perjanjian Kawin" adalah sama seperti "perjanjian" pada umumnya, yakni kedua belah pihak diberikan kebebasan (sesuai dengan asas hukum "kebebasan berkontrak") asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau tidak melanggar ketertiban umum. Selain itu, Akibat hukum terhadap pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yaitu perjanjian perkawinan yang ditetapkan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku bagi kedua belah pihak suami istri yang membuatnya.
Copyrights © 2024