Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024

GUGATAN TERHADAP AKTA PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DI TANDA TANGANI TIDAK DENGAN KESELURUHAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn)

Dinarta Gundari (Unknown)
Hasim Purba (Unknown)
Suprayitno Suprayitno (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2024

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn, ada salah satu akta pemisahan dan pembagian harta warisan dikeluarkan Notaris yang tidak ditanda tangani oleh semua ahli waris. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bagaimana tanggung jawab hukum notaris akibat dibatalkannya akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang dibuatnya, bagaimana analisa pertimbangan dan keputusan hakim terkait akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, akta melanggar Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang apabila dilanggar unsur objektif, maka akta notaris tersebut dianggap batal demi hukum, dalam hal pembatalan akta Notaris oleh pengadilan tidak merugikan para pihak yang berkepentingan maka Notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi walaupun kehilangan nama baik, sudah sejalan dengan KUHPerdata, Pasal 852, 854, Pasal 850 dan Pasal 853 ayat (1), Pasal 858. Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Nomor 41 Tahun 2000 tanggal 22 Agustus 2000, berdasarkan pasal diatas dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak melibatkan semua ahli waris, karena bertentangan dengan Syarat Objektif suatu perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata. Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn notaris tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya tersebut karena kesalahan adalah dari unsur objektif suatu perjanjian serta tidak adanya kerugian secara materi dari pihak penggugat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...