Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn, ada salah satu akta pemisahan dan pembagian harta warisan dikeluarkan Notaris yang tidak ditanda tangani oleh semua ahli waris. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bagaimana tanggung jawab hukum notaris akibat dibatalkannya akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang dibuatnya, bagaimana analisa pertimbangan dan keputusan hakim terkait akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, akta melanggar Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang apabila dilanggar unsur objektif, maka akta notaris tersebut dianggap batal demi hukum, dalam hal pembatalan akta Notaris oleh pengadilan tidak merugikan para pihak yang berkepentingan maka Notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi walaupun kehilangan nama baik, sudah sejalan dengan KUHPerdata, Pasal 852, 854, Pasal 850 dan Pasal 853 ayat (1), Pasal 858. Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Nomor 41 Tahun 2000 tanggal 22 Agustus 2000, berdasarkan pasal diatas dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak melibatkan semua ahli waris, karena bertentangan dengan Syarat Objektif suatu perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata. Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn notaris tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya tersebut karena kesalahan adalah dari unsur objektif suatu perjanjian serta tidak adanya kerugian secara materi dari pihak penggugat.
Copyrights © 2024