Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024

KEDUDUKAN PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI TERGUGAT TERKAIT PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL(Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1791K/Pdt 2022)

Rendhat Nainggolan (Unknown)
Hasim Purba (Unknown)
Rosnidar Sembiring (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2024

Abstract

Permasalahan penelitian pemegang protokol Notaris tidak tepat ditempatkan sebagai tergugat atas kesalahan akta yang dibuat oleh Notaris pemberi protokol. Kedudukan pemegang protokol Notaris sebagai tergugat terkait upaya pembatalan akta kuasa menjual dalam putusan Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022. Analisis pertimbangan hukum hakim atas Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022 terkait kedudukan Notaris sebagai tergugat atas upaya pembatalan akta kuasa menjual.Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data studi kepustakaan (library research alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif.Notaris pemegang protokol notaris tidak dapat melakukan tindakan apapun seperti mengubah isi yang ada didalam akta, namun yang dapat dilakukan oleh notaris pemegang protokol yaitu hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta. Mengacu Pasal 65 UUJN menyebutkan bahwa Notaris pemegang protokol tidak bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh Notaris sebelumnya. Namun Notaris pemegang protocol dapat dijadikan tergugat jika terjadi permasalahan pada isi akta akibat adanya penambahan kata pada akta tersebut. Pemegang protokol notaris tidak memiliki kedudukan yang diakui secara formal sebagai pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam upaya pembatalan akta kuasa menjual. Dalam upaya pembatalan akta notaris, pihak yang dapat dijadikan tergugat adalah pihak yang memiliki kepentingan atau pihak yang merasa dirugikan dengan akta tersebut, seperti pemberi kuasa atau pihak lain yang memiliki kepentingan dalam akta tersebut. Namun demikian, jika dalam suatu kasus terdapat alasan yang kuat untuk melibatkan pemegang protokol notaris sebagai pihak tergugat, hal ini bisa saja dilakukan dengan dasar argumentasi yang jelas dan kuat dalam proses hukum yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dan sangat bertentangan rasa keadilan dan kepastian hukum. Analisis pertimbangan hukum hakim atas Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022 terkait kedudukan Notaris sebagai tergugat atas upaya pembatalan akta kuasa menjual. Surat gugatan Penggugat kurang pihak dan tidak jelas, oleh karena dalam Perjanjian Surat Kuasa Nomor 25 tanggal 16-9-1989 antara Bonafacious Hutagalung yang merupakan suami dari Penggugat dengan Holan Tobing, maka Bonifacius Hutagalung dan Holan Tobing sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam Surat Kuasa Nomor 25 tanggal 16-9-1989 harus dijadikan pihak dalam perkara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...