Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024

ANALISIS YURIDIS SERTIFIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH KOTA BITUNG YANG DIKELUARKAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 272/PDT.G/2019/PN.BIT. juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020)

Guslihan Dasa Cipta Matondang (Unknown)
Hasim Purba (Unknown)
Rosnidar Sembiring (Unknown)
Edy Ikhsan (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2024

Abstract

Permasalahan sengketa tanah yang awalnya terjadi antara CK dan Pemko Bitung di Pengadilan Negeri di menangkan oleh CK, namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemko Bitung mengajukan Peninjauan Kembali dan menarik NR sebagai pihak yang sebelumnya tidak pernah muncul sewaktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, namun sayangnya CK sebagai pembeli yang beritikad baik harus kalah di Peninjauan Kembali dan perkara dimenangkan oleh Pemko Bitung. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, yang menjadi objek penelitian adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau serasi satu sama lainnya. Penelitian hukum juga dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum untuk selanjutnya digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai alat bukti di persidangan terhadap gugatan di pengadilan atas objek tanah yang telah diterbitkan sertipikatnya oleh pejabat yang berwenang, Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 2003 atas nama Pemerintah Kota Bitung diterbitkan di atas tanah milik orang lain karena pihak penjual (MR) melakukan 2 kali jual beli terhadap pembeli yang berbeda (CK dan NR) dengan objek tanah yang sama. Kasus tersebut mempersengketakan hak untuk memastikan pemegang hak milik yang sah sehingga dilakukan melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, kemudian pihak yang dinyatakan menang dapat mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN atau PTUN. Analisis terhadap pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2019/PN.Bit juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020, para penggugat pada pengadilan negeri tingkat I mengalahkan pemko bitung, namun setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) tanpa banding dan kasasi, namun Pemko Bitung pasca berkekuatan hukum tetapnya putusan a quo mengajukan Peninjauan Kembali atas dasar adanya novum (bukti baru) berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pakai atas Tanah tertanggal 30 Oktober 2002 yang memenangkan Pemko Bitung selaku pemegang hak pakai yang mendapatkan pelepasan hak atas tanah dari NR, sehingga hal ini mencederai aspek keadilan karena belum adanya perlindungan hukum terhadap CK selaku pembeli yang beritikad baik. Diperlukannya perlindungan hukum bagi pembeli yang ber’itikad baik atas objek tanah a quo dimana terdapat pembeli lainnya yaitu NR yang telah melepaskan hak atas tanah kepada Pemko Bitung, maka perlunya ditingkatkan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik seperti kasus yang dialami oleh CK.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...