Sengketa medis antara pasien dan dokter atau tenaga medis sering kali terjadi akibat ketidakpuasan pasien terhadap layanan medis yang diterima, baik itu berupa kelalaian, malpraktik, atau penyalahgunaan standar medis. Sengketa ini bisa berujung pada gugatan hukum yang panjang, mahal, dan memerlukan banyak waktu. Dalam banyak kasus, litigasi di pengadilan bukanlah pilihan yang ideal bagi pasien maupun tenaga medis karena proses hukum yang rumit dan berlarut-larut. Timbulnya masalah medis bagi pasien akan menyebabkan terjadinya kerugian bagi pasien dan terjadinya sengketa medik antara dokter dan pasien. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa medik dalam Lembaga Mediasi-Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) memiliiki kelebihan lain dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, yakni cepat, sederhana, biaya ringan, komunikatif dan juga Win-Win Solution.
Copyrights © 2024